Dua Jalur Utama Putus, Pemprov Sumbar Perketat Arus di Sitinjau Lauik demi Kelancaran Warga

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang pada jalur Padang–Solok via Sitinjau Lauik sebagai respons atas meningkatnya kepadatan setelah putusnya dua jalur utama Padang–Bukittinggi melalui Sitinjau Lauik dan Malalak.

Padang, 4 Desember 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang pada jalur Padang–Solok via Sitinjau Lauik sebagai respons atas meningkatnya kepadatan setelah putusnya dua jalur utama Padang–Bukittinggi melalui Sitinjau Lauik dan Malalak. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Kadishub Prov) Sumbar, Dedi Diantolani, di Padang, pada Kamis (4/12/2025).

Dedi menjelaskan bahwa pada Selasa dan Rabu, 2–3 Desember 2025, Dishub Sumbar melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang.

“Hari Selasa dan Rabu tanggal 2 dan 3 Desember 2025 kita uji coba melepas mobil barang 10 unit per lima menit yang dari arah Solok menuju Padang dengan alasan jalan turunan tapi dari Padang menuju Solok memang mulai jam 20.00 WIB karena menanjak dan akan menyebabkan macet,” ujar Kadishub Prov Sumbar.

Menurut Dedi, seluruh kendaraan kini terpaksa menggunakan jalur Sitinjau Lauik, yang memiliki tanjakan curam dan tikungan sempit sehingga rawan kecelakaan dan kemacetan. Ia menegaskan bahwa perubahan besar pola perjalanan ini harus ditangani dengan pengaturan lalu lintas yang ketat.

“Bencana alam yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan pola perjalanan secara besar-besaran, dimana seluruh kendaraan dialihkan menuju ruas Padang–Solok via Sitinjau Lauik,” tuturnya.

Sebagai langkah pengendalian arus, Dishub Sumbar menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar yang disusun bersama Ditlantas Polda Sumbar, Dinas BMCKTR, BPJN, BPTD, serta Dishub Kota Padang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan pada waktu tertentu, menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.

“Pembatasan ini penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat. Fokus utama kami adalah kelancaran dan keselamatan,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Dishub Sumbar bersama Ditlantas Polda Sumbar, Polres Solok, Dishub Kota Padang, Dishub Kabupaten Solok, dan BPTD Kelas II Sumbar melakukan pengawasan langsung di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih.

Fokus pengawasan meliputi kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, respons cepat terhadap insiden mendadak di jalur Sitinjau Lauik.

Selain itu, Dishub Sumbar juga mencatat adanya kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Dishub memberikan teguran kepada operator yang melanggar dan meminta penyesuaian tarif sesuai aturan.
“Prinsip kami jelas: masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah,” tegas Dedi.

Dedi menyebut bahwa penanganan jalur Sitinjau Lauik dilakukan bersama BPJN, Ditlantas, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis lainnya agar kebijakan lapangan tetap efektif.

“Kami terus melakukan evaluasi harian untuk memastikan kebijakan yang berjalan benar-benar menjawab kebutuhan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh langkah pengaturan arus dan operasional angkutan barang bersifat tanggap darurat, dan diterapkan sampai kondisi jalur utama Padang–Bukittinggi kembali normal.

“Langkah-langkah yang dilakukan bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan terkendali selama masa tanggap darurat bencana,” pungkas Kadishub Sumbar.

Komdigi Bangun Posko dan Media Center

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memastikan pemulihan konektivitas jaringan serta infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra.

Selain pemulihan teknis, Komdigi juga mendirikan sejumlah Posko sebagai Pusat Informasi dan Media Center untuk mendukung komunikasi darurat dan koordinasi penanganan bencana.

Di Aceh, posko dipusatkan di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, sementara di Sumatra Barat posko ditempatkan di Komplek Kantor Gubernur Sumbar.

Untuk Sumatra Utara, Posko Komdigi beroperasi di tiga titik, yakni Gedung Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, Gelanggang Olahraga (GOR) Pandan Tapanuli Tengah), serta Posko Dukungan Psikososial di Hamparan Perak, Deli Serdang.

Posko tersebut berfungsi sebagai ruang kerja bagi jurnalis, pusat penyelenggaraan konferensi pers, serta titik koordinasi lapangan bagi satuan Komdigi, operator seluler, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, posko menjadi lokasi pemantauan jaringan telekomunikasi oleh Balai Monitor (Balmon) di tingkat wilayah, sekaligus ruang redaksi bersama untuk penyusunan narasi, informasi publik, dan berbagai konten terkait penanganan bencana. (Wahyu/Elvira Inda Sari)

 2,929 total,  2,929 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

6 + 12 =